menu melayang



Hukum Pajak (atau secara akademis disebut Hukum Fiskal) adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara Pemerintah (sebagai pemungut pajak/fiskus) dengan Rakyat (sebagai pembayar pajak/wajib pajak).

Hukum ini memberikan wewenang kepada negara untuk mengambil sebagian kekayaan seseorang—tanpa memberikan imbalan langsung saat itu juga—untuk digunakan bagi keperluan negara dan kesejahteraan umum.


1. Fungsi Hukum Pajak

Hukum pajak tidak hanya berfungsi untuk menarik uang dari masyarakat, tetapi memiliki dua peran utama:

  • Fungsi Budgeter (Sumber Pendapatan): Menghimpun dana dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional.

  • Fungsi Regularend (Mengatur): Digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh: Pajak barang mewah yang tinggi untuk mengerem gaya hidup konsumtif, atau insentif pajak untuk menarik investasi asing.


2. Penggolongan Hukum Pajak

Hukum pajak dibagi menjadi dua bagian besar berdasarkan cara pendekatannya:

A. Hukum Pajak Materiil

Mengatur tentang substansi atau isi dari pajak itu sendiri. Bagian ini menjawab pertanyaan: Siapa yang kena? Apa yang dipajaki? Berapa besarnya?

  • Objek Pajak: Penghasilan, barang mewah, tanah, bangunan, atau transaksi.

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan (perusahaan).

  • Tarif Pajak: Persentase yang dikenakan pada objek pajak.

  • Contoh: UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

B. Hukum Pajak Formil

Mengatur tentang tata cara atau prosedur untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Bagian ini mengatur bagaimana cara membayar, melaporkan, dan bagaimana jika terjadi sengketa.

  • Tata cara pendaftaran NPWP.

  • Prosedur pengisian SPT (Surat Pemberitahuan).

  • Hak-hak negara untuk melakukan penagihan dan penyanderaan (gijzeling).

  • Contoh: UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


3. Asas Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak dianggap adil dan sah, hukum pajak di Indonesia umumnya mengikuti asas-asas yang dikenal dengan "The Four Maxims" dari Adam Smith:

  1. Equality (Keadilan): Pajak harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

  2. Certainty (Kepastian): Pajak tidak boleh ditentukan secara sewenang-wenang; harus jelas dasar hukumnya.

  3. Convenience (Kenyamanan): Pajak dipungut pada waktu yang tepat (saat wajib pajak menerima penghasilan).

  4. Economy (Efisiensi): Biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pajaknya.


4. Sistem Pemungutan di Indonesia

Indonesia menganut sistem Self Assessment System, yaitu sistem di mana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya sesuai peraturan. Namun, pemerintah tetap mengawasi melalui proses pemeriksaan.


5. Peradilan Pajak

Jika terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan fiskus (misalnya wajib pajak merasa hasil hitungan pajak dari kantor pajak terlalu tinggi), sengketa tersebut diselesaikan di Pengadilan Pajak. Ini adalah badan peradilan khusus di bawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel