Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) adalah cabang hukum yang mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan oleh alat-alat perlengkapan negara (eksekutif). Hukum ini berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan penguasa sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.
Jika Hukum Bisnis mengatur hubungan antar-individu dalam perdagangan, maka HTUN mengatur hubungan antara Pemerintah (Pejabat TUN) dengan Warga Masyarakat.
1. Fungsi Utama Hukum Tata Usaha Negara
HTUN memiliki dua peran sentral dalam negara hukum:
Fungsi Instrumental: Memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pemerintahan (seperti mengeluarkan izin, SK pengangkatan, atau kebijakan publik).
Fungsi Perlindungan: Menjadi saluran bagi masyarakat untuk menggugat pemerintah jika keputusan yang dikeluarkan dianggap merugikan atau melanggar aturan.
2. Objek Utama: Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Sengketa dalam HTUN biasanya berfokus pada KTUN, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Agar sebuah keputusan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia harus memenuhi unsur:
Tertulis: Berupa dokumen resmi (surat keputusan, sertifikat, dll).
Konkret: Objeknya jelas (misal: Izin Mendirikan Bangunan/IMB nomor sekian).
Individual: Ditujukan kepada subjek tertentu (misal: ditujukan kepada PT X atau Bapak A).
Final: Sudah definitif dan menimbulkan akibat hukum secara langsung.
3. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat pemerintah tidak boleh hanya bersandar pada undang-undang, tapi juga harus mematuhi AUPB. Jika dilanggar, masyarakat bisa mengajukan gugatan. Asas-asas ini meliputi:
Kepastian Hukum: Aturan harus jelas dan tidak berubah-ubah.
Kecermatan: Pejabat harus meneliti semua fakta sebelum membuat keputusan.
Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Menggunakan kekuasaan sesuai tujuan diberikannya kekuasaan tersebut (detournement de pouvoir).
Keterbukaan & Kepentingan Umum.
4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika Anda merasa dirugikan oleh keputusan pejabat (misalnya: sertifikat tanah Anda tiba-tiba dibatalkan sepihak atau izin usaha Anda dicabut tanpa alasan jelas), Anda mengajukan gugatan ke PTUN.
Karakteristik Khas di PTUN:
Tergugat selalu Pejabat: Rakyat tidak bisa menjadi tergugat di PTUN; yang digugat adalah institusi atau pejabat pemerintah.
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumptio Iustae Causa): Keputusan pejabat dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Hakim Aktif: Hakim di PTUN berperan aktif mencari kebenaran materiil, tidak hanya menunggu bukti dari para pihak.
