Kepailitan
Kepailitan adalah kondisi di mana seorang debitur (pihak yang berutang) dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya oleh pengadilan. Fokus utama kepailitan adalah pemberesan harta untuk melunasi utang kepada kreditur.
Tujuan: Melikuidasi (menjual) aset debitur untuk dibagikan secara adil kepada para kreditur sesuai porsinya.
Pengelola: Harta debitur akan dikelola oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Dampak bagi Debitur: Sejak putusan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya (harta pailit).
Hasil Akhir: Biasanya berujung pada pembubaran badan usaha (jika debitur adalah perusahaan) karena seluruh asetnya habis dijual untuk bayar utang.
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PKPU adalah mekanisme "napas lega" bagi debitur. Ini adalah kesempatan yang diberikan oleh hukum agar debitur dapat merundingkan kembali skema pembayaran utangnya tanpa harus langsung dipailitkan.
Tujuan: Mencapai perdamaian melalui restrukturisasi utang (seperti perpanjangan waktu atau pengurangan nominal utang) agar debitur tetap bisa menjalankan usahanya.
Pengelola: Debitur tetap boleh mengurus hartanya, namun didampingi dan diawasi oleh Pengurus.
Jangka Waktu: PKPU dibatasi waktu, yaitu maksimal 270 hari (termasuk masa PKPU Sementara dan Tetap) untuk mencapai kesepakatan damai.
Hasil Akhir: Jika rencana perdamaian disetujui, perusahaan lanjut beroperasi. Namun, jika rencana ditolak atau waktu habis tanpa kesepakatan, debitur secara otomatis dinyatakan Pailit.
