Hukum Pidana Umum
Hukum pidana umum adalah aturan hukum pidana yang berlaku
bagi setiap orang secara umum dan mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang
secara universal.
- Dasar
Hukum: Bersumber utama pada KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana).
- Contoh
Kasus: Pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, dan
penggelapan.
- Subjek: Berlaku
untuk setiap warga sipil tanpa memandang jabatan atau latar belakang
tertentu.
Penanganan Hukum Pidana Umum
Proses penanganannya mengikuti alur KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana):
- Penyelidikan
& Penyidikan: Dilakukan oleh Kepolisian RI (Polri) untuk
mencari bukti dan menentukan tersangka.
- Penuntutan: Berkas
perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun
dakwaan.
- Persidangan: Dilakukan
di Pengadilan Negeri (PN) melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.
- Putusan: Hakim
menjatuhkan vonis (penjara, denda, atau bebas).
- Eksekusi: Jaksa
melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana khusus adalah aturan hukum pidana yang
menyimpang dari ketentuan umum, baik dari segi perbuatannya maupun prosedur
hukumnya, karena karakteristik kejahatannya yang luar biasa (extraordinary
crime).
- Dasar
Hukum: Undang-Undang di luar KUHP (UU Sektoral).
- Contoh
Kasus: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkotika, Terorisme,
Pencucian Uang (TPPU), dan Pelanggaran HAM Berat.
- Karakteristik: Memiliki
sanksi yang lebih berat dan seringkali menggunakan prosedur pembuktian
yang berbeda (misal: pembuktian terbalik).
Penanganan Hukum Pidana Khusus
Penanganannya seringkali melibatkan lembaga khusus dan
prosedur yang lebih spesifik:
- Lembaga
Penegak Hukum: Selain Polri, lembaga seperti KPK (untuk
Korupsi) atau BNN (untuk Narkotika) memiliki kewenangan
penyidikan.
- Prosedur
Khusus: * Masa penahanan yang biasanya lebih lama untuk
kepentingan penyidikan.
- Adanya
pengadilan khusus (misal: Pengadilan Tipikor, Pengadilan HAM).
- Penggunaan
alat bukti elektronik secara lebih luas.
- Asas Lex
Specialis Derogat Legi Generali: Artinya, hukum yang khusus
mengesampingkan hukum yang umum. Jika ada kasus korupsi, yang digunakan
adalah UU Tipikor, bukan pasal pencurian/penggelapan di KUHP.