menu melayang

 


Hukum Pidana Umum

Hukum pidana umum adalah aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang secara umum dan mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang secara universal.

  • Dasar Hukum: Bersumber utama pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
  • Contoh Kasus: Pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, dan penggelapan.
  • Subjek: Berlaku untuk setiap warga sipil tanpa memandang jabatan atau latar belakang tertentu.

Penanganan Hukum Pidana Umum

Proses penanganannya mengikuti alur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):

  1. Penyelidikan & Penyidikan: Dilakukan oleh Kepolisian RI (Polri) untuk mencari bukti dan menentukan tersangka.
  2. Penuntutan: Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan.
  3. Persidangan: Dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.
  4. Putusan: Hakim menjatuhkan vonis (penjara, denda, atau bebas).
  5. Eksekusi: Jaksa melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Hukum Pidana Khusus

Hukum pidana khusus adalah aturan hukum pidana yang menyimpang dari ketentuan umum, baik dari segi perbuatannya maupun prosedur hukumnya, karena karakteristik kejahatannya yang luar biasa (extraordinary crime).

  • Dasar Hukum: Undang-Undang di luar KUHP (UU Sektoral).
  • Contoh Kasus: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkotika, Terorisme, Pencucian Uang (TPPU), dan Pelanggaran HAM Berat.
  • Karakteristik: Memiliki sanksi yang lebih berat dan seringkali menggunakan prosedur pembuktian yang berbeda (misal: pembuktian terbalik).

Penanganan Hukum Pidana Khusus

Penanganannya seringkali melibatkan lembaga khusus dan prosedur yang lebih spesifik:

  • Lembaga Penegak Hukum: Selain Polri, lembaga seperti KPK (untuk Korupsi) atau BNN (untuk Narkotika) memiliki kewenangan penyidikan.
  • Prosedur Khusus: * Masa penahanan yang biasanya lebih lama untuk kepentingan penyidikan.
    • Adanya pengadilan khusus (misal: Pengadilan Tipikor, Pengadilan HAM).
    • Penggunaan alat bukti elektronik secara lebih luas.
  • Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: Artinya, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Jika ada kasus korupsi, yang digunakan adalah UU Tipikor, bukan pasal pencurian/penggelapan di KUHP.

 


Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel