menu melayang

 


Perdata Umum

Perdata Umum adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya dalam masyarakat secara luas dan bersifat fundamental.

Hukum ini berlaku bagi setiap warga negara tanpa memandang profesi atau status tertentu. Di Indonesia, sumber utama hukum perdata umum adalah KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) atau yang dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek (BW).

Cakupan Perdata Umum meliputi:

  • Hukum Perorangan: Mengatur tentang status, hak, dan kewajiban subjek hukum.

  • Hukum Keluarga: Mengatur perkawinan, perceraian, dan hubungan orang tua-anak.

  • Hukum Kekayaan/Benda: Mengatur hak kepemilikan atas benda bergerak maupun tidak bergerak.

  • Hukum Waris: Mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.

  • Hukum Perikatan: Mengatur tentang perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang.


2. Perdata Khusus

Perdata Khusus adalah aturan hukum perdata yang mengatur kepentingan atau subjek tertentu secara lebih spesifik. Hukum ini sering kali merupakan penyimpangan atau pendalaman dari aturan umum yang ada di KUHPerdata.

Dalam hukum berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang artinya aturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan aturan yang bersifat umum jika terjadi pertentangan.

Contoh cakupan Perdata Khusus:

  • Hukum Dagang/Bisnis: Diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Ini mengatur transaksi komersial, asuransi, dan perkapalan.

  • Hukum Ketenagakerjaan: Mengatur hubungan antara pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja.

  • Hukum Kepailitan: Mengatur tentang tata cara penyelesaian utang piutang perusahaan atau individu yang dinyatakan pailit.

  • Hukum Perlindungan Konsumen: Mengatur hak dan kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen.

  • Hukum Perbankan dan Pasar Modal: Mengatur aktivitas spesifik di sektor keuangan.

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel